PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
KECAMATAN DIWEK
DESA PANDANWANGI
NOMOR : 188/ 01 /415.53.8/2010
DESA PANDANWANGI TAHUN 2011
Menimbang : Bahwa untuk dalam rangka melaksanakan pembangunan desa agar berjalan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, maka dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Pandanwangi dengan Keputusan Kepala Desa.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintahan Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Rencana Kerja Pembangunan Desa Pandanwangi (RKPDes) Tahun 2010
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
- Visi dan Misi Desa
- Gambaran Kondisi Umum Terkini Desa
- Isu Strategis atau Masalah Mendesak
B. Maksud dan Tujuan Penyusunan
C. Proses dan Sistematika Penyusunan
BAB II : PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA
BAB III : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN
BAB IV : PENUTUP
KETIGA : Penjabaran RKPDes sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Pandanwangi
KEPALA DESA PANDANWANGI