SELAMAT DATANG

JAYALAH DESAKU PANDANWANGI

KECAMATAN DIWEK KABUPATEN JOMBANG

Visi Desa Pandanwangi

“BERSAMA MASYARAKAT DESA PANDANWANGI MENUJU TERCAPAINYA KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN MENINGKATKAN KEMANDIRIAN”

misi ;

1. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi pengangguran

2. meningkatkan kualitas perencanaan dan pengganggaran pembangunan di tingkat desa

dan pemberdayaan masyarakat

3. meningkatkan ketrentraman dan ketertiban Masyarakat

4. Meningkatkat pelayanan pada Masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan

sosial dan ekonomi

5. meningkatkat pendapatan desa dan Masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa

Senin, 07 Februari 2011

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES)

PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
KECAMATAN  DIWEK
DESA PANDANWANGI


KEPUTUSAN KEPALA DESA PANDANWANGI
NOMOR        : 188/  01 /415.53.8/2010
 TENTANG
 RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES)
DESA PANDANWANGI TAHUN 2011
 KEPALA DESA,

Menimbang      :   Bahwa untuk dalam rangka melaksanakan pembangunan desa agar berjalan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, maka dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Pandanwangi dengan Keputusan Kepala Desa.
                      
Mengingat  1.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
         2.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
         3.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan           Perundang-undangan;
     4.      Undang-Undang  Nomor  32 Tahun 2004  tentang  Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun         2008;
        5.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
        6.      Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2006 tentang                 Organisasi Pemerintahan Desa;
       7.      Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan       Permusyawaratan Desa;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :
PERTAMA      :    Rencana Kerja Pembangunan Desa Pandanwangi (RKPDes) Tahun 2010
KEDUA          :    RKPDes sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disusun dengan sistematika sebagai berikut :
                            BAB I       : PENDAHULUAN
                                                A. Latar Belakang
                                                      - Visi dan Misi Desa                            
                                                      - Gambaran Kondisi Umum Terkini Desa
                                                      - Isu Strategis atau Masalah Mendesak
                                                B.   Maksud dan Tujuan Penyusunan
                                                C.  Proses dan Sistematika Penyusunan
                            BAB II      :  PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA
                             BAB III    : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN
                            BAB IV    :  PENUTUP
                       
KETIGA          :    Penjabaran RKPDes sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEEMPAT      :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                        Ditetapkan di Pandanwangi
                                                                     
                                                                        KEPALA DESA PANDANWANGI